Pesatnya perkembangan Saat ini banyak bermunculan radio komunitas, Banyak nya
Stasiun Radio FM menandakan bahwa bisnis
Radio Siaran sangat menjanjikan dan masih diminat masyarakat, terlebih perkembangan Radio komunitas juga tidak kalah
cepat, padahal pendanaannya hanya mengandalkan uang Pribadi,
yayasan, sekolah, masjid, gereja, petani dan komunitas-komunitas lainnya..
Jika disuatu daerah masih sedikit
frekuansi Radio FM yang digunakan maka kesempatan untuk membangun
Stasiun Radio masih sangat mudah dan bisa dimanfaatkan sebagaimana
fungsi sebuah radio yakni fungsi pendidikan, budaya, hiburan, membangun
opini dan informasi positif, Saat ini banyak bermunculan pemancar-pemancar radio komunitas yang mana frekuensinya sudah ditentukan atau dialokasikan oleh pemerintah antara 107,1 hingga
107,9 MHz, Frekuensi di bawah 107 (antara 87 - 107 Mhz) diperuntukkan
bagi Radio Komersial (Lembaga Penyiaran Komersial) dan Radio Pemerintah
(Lembaga Penyiaran Publik)
Radio komunitas adalah : stasiun siaran
radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan
didirikan oleh sebuah komunitas, radio ini tidak ditujukan
untuk kegiatan komersial.
Jangkauan siaran dari radio komunitas sendiri dibatasi, tidak seperti
radio swasta yang bisa menjangkau beberapa kabupaten dengan watt yang
besar, radio komunitas mungkin hanya sebatas 1 desa atau kecamatan.
Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Komunitas di Indonesia sering disebut juga dengan sebutan radio ilegal atau radio gelap, juga disebut-sebut sebagai pencuri frekuensi oleh pemerintah.
Sejak adanya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berlaku efektif pada Desember 2002, keberadaan Radio Komunitas menjadi legal yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Komunitas dalam sistem penyiaran nasional.
Sejak adanya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berlaku efektif pada Desember 2002, keberadaan Radio Komunitas menjadi legal yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Komunitas dalam sistem penyiaran nasional.
Syarat Mendirikan Radio Komunitas dari keseluruhan langkah langkah yang harus anda lakukan adalah, membangun atau mengumpulkan alat alat yang dibutuhkan, Peralatan audio, tower, antena dan Persyaratan yang harus anda lakukan seperti keterangan di bawah ini
Peralatan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut
- Komputer untuk memutar lagu
- Audio Mixer :
- Sound processor :
- Microphone dan stand :
- Pemancar FM : Untuk pemancar, terdiri dari 2 bagian, yaitu exciter dan booster
- Exciter :
- Booster
Perlengkapan Antena
- Kabel Antena
- Tower
- Antena
Langkah Awal Mendirikan Radio Komunitas
- Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas
- Copy Dukungan 250 Lembar KTP
- Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya Perkumpulan)
- Pembuatan IMB Studio Radio
- Pembuatan HO (Hinder Ordonantie)
Langkah mengurus izin ke KPID
- Pengambilan Buku Panduan
- Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
- Verifikasi Administratif
- Verifikasi Faktual
- Evaluasi Dengar Pendapat KPID
- Evaluasi Internal KPID
- Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
- Masa Uji Coba Siaran
- Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
- Penetapan Izin Penyelenggaraan penyiaran
Biaya Perizinan Radio Komunitas Tidak di pungut biaya Gratis!
Tidak ada biaya administrasi dalam pengurusan izin Radio Komunitas di KPID alias Gratis.
Syarat Mendirikan Radio Komunitas ini saya ambil dari berbagai sumber versi radioaudina.com, mudah mudahan bisa membantu anda untuk mempermudah langkah anda mendirikan radio komunitas.
Tag :
radio
.gif)
1 Komentar untuk "Syarat Mendirikan Radio Komunitas"
Bikin studionya sih gampang, izinnya ribet