Info KTP Seumur Hidup

Bagi sobat Radio audina yang pingin tahu tentang KTP seumur Hidup berikut ini ada surat edaran dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Malang

KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Disampaikan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Malang, sesuai dengan Surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 470/095/35.07.107/2016 tanggal 05 Pebruari 2016 perihal : KTP-el berlaku seumur hidup.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan hal-hal sebagai berikut :

1. Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup;

2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun batas waktu berlaku sudah habis.

Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya. 

Surat edaran informasi tentang Info KTP Seumur Hidup ini saya ambil dari surat edaran di PDAM Kab.Malang

0 Komentar untuk "Info KTP Seumur Hidup"
Back To Top